Punya NPWP, Bebas Fiskal 04/01/2009
Panitia Khusus Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat mulai tahun depan penduduk yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan bebas fiskal jika bepergian ke luar negeri. Pembebasan fiskal itu bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang kini sedang dibahas di DPR. "Kebijakan ini berlaku sampai 2010 dan 2011," ungkap Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng kepada Tempo di Jakarta kemarin. Commentsjojo 04/01/2009 09:35
bagus tuh...
Reply
Ariez 04/01/2009 17:28
makasih banyak atas infonya
Reply
Leave a Reply | AuthorSubhand Aksa ArchivesCategoriesAll |
Create a free website with Weebly