Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan 04/02/2009
Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang tanggal 31 Maret. Untuk tahun ini batas waktu ini masih berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Namun demikian, tetap saja bulan Maret ini akan akan ramai Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan karena Wajib Pajak terbesar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Ditambah lagi, pada tahun 2008 dan bulan Januari-Pebruari kemarin terdapat penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat banyak akibat program ekstensifikasi dan sunset policy. CommentsLeave a Reply | AuthorSubhand Aksa ArchivesCategoriesAll |
Create a free website with Weebly