Biaya Jabatan 2009 04/02/2009
Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. CommentsLeave a Reply | AuthorSubhand Aksa ArchivesCategoriesAll |
Create a free website with Weebly