• Home
  • Artikel & Free Soft
  • Pendidikan
    • STAN
      • Pajak>
        • Download
        • PRINT Course
          • Sekolah
          • Film
          • Music
            • Indo
              • Banyuwangi
                • Manca
                • Gallery Foto
                • Kripik Pedas
                 .
                PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah 04/02/2009
                0 Comments
                 

                Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 membuat suatu tambahan objek pemotongan PPh Pasal 22. Pasal 22 ayat (1) huruf c memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
                Berdasarkan penjelasan Pasal 22 tersebut dapat diperoleh petunjuk bahwa barang yang tergolong sangat mewah tersebut bisa dilihat dari barangnya maupun harganya. Contoh barang-barang yang tergolong sangat mewah ini misalnya kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
                Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Penjelasan di bawah ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

                Pemungut Pajak
                Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini adalah Wajib Pajak Baadan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

                Barang Sangat Mewah
                Barang-barang yang tergolong sangat mewah yang transaski penjualannya menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah :

                Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,-
                Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,-
                Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan luas bangunannya lebih dari 500 m2.
                Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2.
                Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,- dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
                Tarif dan Sifat Pemungutan
                Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini adalah 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif 100% lebih tinggi dikenakan jika pembeli tidak memiliki NPWP.
                Sifat pengenaan PPh Pasal 22 ini tidak final. Hal ini berarti bahwa si pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 ini dalam SPT PPh Tahunannya.

                Add Comment
                 
                Pengurangan PPh Pasal 25 Tahun 2009 04/02/2009
                1 Comment
                 

                Dasar Hukum
                Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Pebruari 2009.

                Ringkasan
                Berdasarkan pertimbangan untuk membantu likuiditas Wajib Pajak terkait dampak krisis ekonomi global, Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 tahun 2009. Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 bulan Desember 2008 atau dari PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan 2008. Pengurangan ini dilakukan cukup dilakukan dengan pemberitahuan dan dapat berlaku untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009.
                Untuk masa Juli sampai dengan Desember, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25.

                Pengurangan PPh Pasal 25 Januari – Juni 2009
                Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan atau kegiatan usaha di tahun 2009 ini diberikan semacam insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009. Proses pengurangan ini dilakukan cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009.

                Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 bulan Desember 2008 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan. Jika Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan maka besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan 2008.
                Surat pemberitahuan tertulis oleh Wajib Pajak harus disertai dengan :

                Perhitungan PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan 2008 atau penghitungan sementara PPh terutang tahun 2008.
                Perkiraan PPh yang akan terutang tahun 2009.
                Surat pemberitahuan tertulis ini harus ditandatangani oleh direksi atau pengurus dan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2009.

                Pengurangan PPh Pasal 25 masa Juli – Desember 2009
                Untuk masa Juli sampai dengan Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi PPh Pasal 25 nya dengan syarat dapat menunjukkan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa Januari sampai dengan Juni 2009. Permohonan paling lambat harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2009 dengan format sesuai lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009.
                Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa Juli Desember ini maka besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh Pasal 25 normal sesuai ketentuan tanpa ada pengurangan.
                Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dan harus menerbitkan keputusan paling lama dalam waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak jangka waktu 15 hari kerja berakhir.

                1 Comment
                 
                Biaya Jabatan 2009 04/02/2009
                0 Comments
                 

                Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.

                Adapun besarnya biaya jabatan sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan. Ketentuan sebelumnya jumlah maksimal adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.

                Add Comment
                 
                Pajak Pribadi 04/01/2009
                0 Comments
                 

                Memiliki NPWP Pribadi - Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi - adalah awal dari suatu proses pemenuhan kewajiban pajak. Banyak buku, terbitan, seminar, kursus singkat, software maupun konsultan yang memungkinkan seorang wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban pajak pribadinya. Pajakpribadi.com turut menjadi bagian dalam penyebaran informasi tentang pemenuhan kewajiban pajak pribadi dengan berusaha memberikan gambaran selengkap mungkin tentang pajak pribadi ditinjau dari berbagai sisi.

                MENGISI SPT PRIBADI 2008 SENDIRI SECARA MANDIRI
                SPT Pribadi wajib Anda isi dan Anda laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak jika Anda telah memiliki NPWP Pribadi. Bagi Anda yang ingin mengisi SPT Pribadi Tahun 2008 sendiri tanpa dibantu siapapun, Anda dapat melakukannya di pajakpribadi.com. Klik di sini untuk Mengisi SPT Pribadi sendiri.

                LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI DAPAT DILAKUKAN DI KPP MANAPUN DI SELURUH INDONESIA, TIDAK HARUS DI KPP ANDA TERDAFTAR.
                Anda dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi Anda secara langsung di KPP manapun diseluruh Indonesia. Tidak perlu repot ke KPP tempat Anda terdaftar.
                Namun ada beberapa hal yang harus dilakukan :

                SPT Tahunan Anda dimasukan dalam amplop berukuran folio.
                a. Di depan amplop harus dituliskan :
                    NAMA WP : (Nama Sesuai Kartu NPWP)
                    NPWP : (Sesuai Kartu NPWP)
                    TAHUN PAJAK : 2008
                    STATUS SPT : ( Nihil / Kurang Bayar / Lebih Bayar )
                    NO. TELP : (Wajib Diisi)
                b. Di samping kanan amplop, tulis nama KPP tempat Anda terdaftar
                    (Sesuai Kartu NPWP)

                Serahkan amplop Anda yang berisi SPT Tahunan pribadi ke KPP terdekat atau ke POJOK PAJAK maupun MOBIL PAJAK.
                Jangan lupa meminta tanda terima dari KPP (ini akan menjadi bukti Anda telah melapor).
                SPT Tahunan yang Anda sampaikan akan diteliti lebih lanjut, jika terjadi ketidaklengkapan atau ketidakbenaran dalam SPT Anda maka KPP akan mengirimkan surat kepada Anda.

                Add Comment
                 

                  Author

                  Subhand Aksa
                  Male, 23 Single

                  Banyuwangi

                  Archives

                  April 2009

                  Categories

                  All
                  Npwp
                  Pmk
                  Pph
                  Pph 2009
                  Pph Pasal 21
                  Pph Pasal 22
                  Pph Pasal 25
                  Spt